DPMD Kukar Dorong Pemdes Anggarkan Biaya Isbat Nikah untuk Warga

img

Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri acara Isbat Nikah masal di Desa Badak Baru/pic:ist

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa (Pemdes) di seluruh wilayah, agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan sidang isbat nikah bagi warganya yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar dalam wawancara pada Senin (16/06/2025).

 

Sebelumnya, sebanyak 42 pasangan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak l ikut serta dalam kegiatan sidang isbat nikah masal untuk mendapatkan legalitas hukum atas pernikahannya. Kegiatan ini digelar di gedung BPU Badak Baru pada Jumat (13/06/2025) lalu.

 

Pada acara ini turut hadir perwakilan Pengadilan Agama Kukar, KUA Muara Badak, Disdukcapil Kukar, Forkopimcam Muara Badak, Tokoh agama serta masyarakat Muara Badak.

 

Atas hal tersebut Arianto menjelaskan, bahwa kegiatan sidang isbat nikah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan instansi terkait dalam memberikan layanan administrasi hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan.

 

“Isbat nikah ini ditujukan kepada warga yang belum memiliki administrasi pernikahan, seperti buku nikah. Dalam prosesnya, keabsahan pernikahan akan diperiksa oleh Pengadilan Agama, dan setelah itu Kementerian Agama akan menerbitkan buku nikah,” ujar Arianto.

 

Lanjut Arianto, dukungan juga datang dari Disdukcapil  Kukar yang akan langsung menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status menikah serta Kartu Keluarga yang baru bagi para pasangan yang turut serta dalam sidang isbat nikah tersebut.

 

Dirinya mengatakan DPMD Kukar berharap agar Pemdes dapat menganggarkan biaya pelaksanaan isbat nikah dalam APBDes masing-masing.

 

Arianto menyebutkan anggaran tersebut mencakup biaya administrasi bagi pasangan, konsumsi, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

 

“Di Desa Badak Baru misalnya, bahkan dianggarkan juga untuk suvenir pernikahan dan pelaminan. Jadi selain sebagai bentuk pencatatan resmi secara hukum, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para keluarga,” jelasnya.

 

Menurutnya, legalitas status pernikahan sangat penting bagi perlindungan hukum dan administrasi kependudukan warga.

 

Karena itu DPMD Kukar mengimbau, seluruh kepala desa agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan isbat nikah, sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

 

Kepala DPMD Kukar juga menyampaikan harapannya, agar kegiatan sidang isbat nikah bisa menjadi gerakan bersama yang masif di seluruh desa di Kukar.

 

“Kami berharap seluruh kepala desa bisa melihat pentingnya legalitas pernikahan ini, karena akan berdampak besar terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta kepastian administrasi kependudukan bagi keluarga,” tutur Arianto.

 

Dirinya juga menegaskan Isbat nikah bukan hanya formalitas, tetapi bentuk hadirnya negara melalui desa dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. (Adv/Tan)